TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta
melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
FUNGSI :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;
URAIAN TUGAS
:
- Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota Cimahi:
- Merumuskan rencana ke depan untuk melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
- Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
- Mengendalikan administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengoordnasikan penanganan bencana di wilayah kelurahan;
- menyusun rencana pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
- menyelenggarakan administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
- menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban Umum.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
- Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
- Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
- Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
- Merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan
kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.