-


       Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan   warga diwilayah kerjanya;
3.   Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Baca Selengkapnya....