Kepala dusun
berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa
dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah
kerjanya;
2. Membantu kepala desa dalam
kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga
diwilayah kerjanya;
3.
Melaksanakan keputusan dari
kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh kepala desa.
Baca Selengkapnya....