-

Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
  1. Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
  2. Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
  3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
  4. Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
  5. Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
  6. Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
  7. Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
  8. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
  9. Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan. 

Baca Selengkapnya....