-


TUGAS POKOK :
           Membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan,  perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI :
  1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah;
  3. Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian;
  4. Pengelolaan administrasi keuangan;
  5. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan Kerumahtanggaan kelurahan;
  6. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
  7. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah;
  8. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara-acara kedinasan lainnya diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
  9. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan.
URAIAN TUGAS :
  1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Tata Usaha kelurahan:
  2. Menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
  3. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
  4. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-?undangan yang berlaku;
  5. Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing seksi pada Kelurahan;
  6. Melaksanakan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
  7. Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian;
  8. Melaksanakan urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
  9. Menyelenggarakan kerumahtanggaan kelurahan;
  10. Menghimpun bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya;
  11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan:
  15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  16. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Baca Selengkapnya....