-

BPD ( Badan Perwakilan Desa )

           BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa. 

Wewenang BPD : 
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa. 
e. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
f. Menyusun tata tertib BPD.

Kewajiban BPD : 
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; 
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; 
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan 
h.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. 



Baca Selengkapnya....