-


     SYARAT-SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA BARU :
  1. Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor Desa - Kecamatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ).
  2. Mengisi form-form persyaratan mengurus KK,Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa - Kecamatan - Dispendukcapil.
  3. Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.

Baca Selengkapnya....