SYARAT-SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA BARU :
- Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor Desa - Kecamatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ).
- Mengisi form-form persyaratan mengurus KK,Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa - Kecamatan - Dispendukcapil.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.